SURAT REPRESENTASI MANAJEMEN
Surat Representasi Manajemen dinyatakan dalam SA Seksi 333, dimana surat representasi manajemen adalah bagian dari bukti audit yang diperoleh auditor, tetapi bukan pengganti bagi penerapan prosedut audit yang diperlukan untuk memperoleh dasar memadai bagi pendapat auditor atas laporan keuangan. Auditor memperoleh representasi tertulis dari manajemen untuk melengkapi prosedur audit lain yang dilakukannya. Dalam banyak hal, auditor menerapkan prosedur audit terutama didesain untuk memperoleh informasi yang mendukung masalah yang juga direpresentasikan secara tertulis. Jika suatu representasi yang dibuat oleh manajemen bertentangan dengan bukti audit lain, auditor harus menyelidiki keadaan tersebut dan mempertimbangkan keandalan representasi tersebut. Berdasarkan keadaan tersebut, auditor harus mempertimbangkan apakah keandalan representasi manajemen yang berkaitan dengan aspek lain laporan keuangan memadai dan beralasan.
Pemerolehan Representasi Tertulis
Representasi tertulis dari manajemen harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh laporan audit. Sebagai contoh, jika laporan keuangan komparatif dilaporkan, representasi tertulis yang diperoleh pada penyelesaian audit yang terkini harus mencakup semua periode yang dilaporkan. Representasi tertulis tertentu yang diperoleh auditor akan tergantung pada keadaan perikatan dan sifat dan basis penyajian laporan keuangan.
Dalam hubungannya dengan audit laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, representasi tertentu harus berhubungan dengan hal-hal berikut ini:
- Laporan Keuangan
- Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, basil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Kelengkapan Informasi
- Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia
- Ketersediaan catatan keuangan dan data yang berkaitan.
- Kelengkapan dan ketersediaan semua notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
- Komunikasi dari badan pengatur tentang ketidakpatuhan dengan atau kekurangan dalam praktik pelaporan keuangan.
- Tidak adanya transaksi yang tidak dicatat.
- Pengakuan, Pengukuran dan Pengungkapan
- Informasi tentang kecurangan yang melibatkan manajemen, karyawan yang memiliki peran signifikan dalam pengendalian intern, atau pihak lain yang kecurangannya berdampak material atas laporan keuangan.
- Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
- Informasi mengenai transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Jaminan, tertulis atau lisan, yang menyebabkan entitas memiliki utang bersyarat.
- Estimasi signifikan dan pemusatan material yang diketahui oleh manajemen yang harus diungkapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
- Tuntutan yang belum dinyatakan atau prakiraan yang telah dikemukakan oleh penasihat hukum merupakan tuntutan yang kemungkinan besar akan terjadi harus diungkapkan sesuai dengan PSAK Akuntansi untuk Kontijensi.
- Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasihat hukum klien.
- Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
- Kepatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.
Dalam kondisi tertentu, auditor mungkin ingin
memperoleh representasi tertulis dari individu yang lain. Sebagai contoh, ia
mungkin ingin memperoleh representasi tertulis mengenai kelengkapan notulen
rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dari orang yang bertanggung
jawab atas penyimpanan notulen tersebut. Juga dalam hal auditor melaksanakan
audit terhadap laporan keuangan anak perusahaan tetapi tidak melakukan audit
terhadap induk perusahaan, ia mungkin ingin memperoleh representasi dari
manajemen induk perusahaan mengenai hal-hal yang mungkin mempengaruhi anak
perusahaan, seperti transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau
keinginan induk perusahaan untuk memberikan dukungan keuangan secara
berkelanjutan bagi anak perusahaannya
- Pembatasan Lingkup
Adanya penolakan manajemen untuk melengkapi representasi tertulis
merupakan pembatasan terhadap lingkup audit yang menghalangi auditor untuk
memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan biasanya cukup menyebabkan
auditor tidak memberikan pendapat atau menarik diri dari perikatan. Namun
berdasarkan pada sifat representasi yang tidak dapat diperoleh tersebut atau
keadaan penolakan, auditor dapat menyimpulkan bahwa pendapat wajar dengan
pengecualian adalah layak. Di samping itu, auditor harus mempertimbangkan
dampak penolakan tersebut terhadap kemampuannya untuk mengandalkan representasi
manajemen yang lain.
Jika auditor dihalangi dalam melaksanakan prosedur audit yang menurut
pertimbangannya perlu dilakukan dalam kondisi yang berkenaan dengan masalah
yang material terhadap laporan keuangan, walaupun ia telah diberi representasi
dari manajemen mengenai masalah tersebut, namun terdapat pembatasan lingkup
audit, dan ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau
menyatakan tidak memberikan pendapat.
.